Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Antisipasi Balap Liar di Tiga Titik Ibu Kota

Siti Yona Hukmana
30/11/2020 10:58
Polisi Antisipasi Balap Liar di Tiga Titik Ibu Kota
Sejumlah pemuda dari bermacam geng motor berkumpul di tepi jalan untuk menyaksikan balap liar di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.(MI/RAMDANI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengantisipasi aksi balap liar di tiga titik Ibu Kota. Tiga titik itu kerap dijadikan lokasi balap liar.

"Yaitu depan Senayan City (Jakarta Pusat), depan TVRI (Jakarta Pusat) dan layang Antasari (Jakarta Selatan)," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/11).

Argo mengatakan pihaknya sering menemukan pesan singkat terkait aksi balap liar di Jakarta melalui media sosial. Pesan singkat itu dipandang telah meresahkan masyarakat.

"Selain itu juga membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19 juga mengganggu pengguna jalan," ujar Argo.

Baca juga: 19 Kafe dan Resto Langgar Prokes Ditutup

Maka itu, kata Argo, pihaknya membuat kegiatan pencegahan atau preventif di tiga titik yang kerap dijadikan balap liar tersebut. Yakni depan Mal Senayan City, Jakarta Pusat; Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Jakarta Pusat, tepatnya di depan TVRI; dan Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan.

"Kemarin malam, Minggu (29/11), kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang kita amankan karena kita sifatnya giat preventif bukan represif," ungkap Argo.

Argo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar. Dia menegaskan pelaku balap liar bisa dikenakan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf B Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan Berbalapan di Jalan Raya.

"Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Argo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya