Pengemudi GrabCar Harus Bayar Iuran Rp1,8Juta per Tahun

Intan Fauzi/MTVN
24/3/2016 20:43
Pengemudi GrabCar Harus Bayar Iuran Rp1,8Juta per Tahun
()

PENGEMUDI GrabCar yang tergabung dalam Koperasi Jasa (Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) diharuskan membayar iuran. Jumlah iuran yang dibebankan yakni senilai Rp1,8juta per tahun.

"Rp 1,8juta per tahun tapi kita bagi jadi Rp150ribu per bulan, selama 12 kali bayar," kata Ketua Kopja PPRI Ponco Seno di Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Kamis (24/3).

Ponco menjelaskan, uang iuran akan digunakan untuk operasional koperasi. "Dari uang iuran tadi coba kita kelola," ujar Ponco.

Koperasi akan berusaha memutar uang tersebut agar menghasilkan keuntungan. Nantinya uang itu akan dikembalikan lagi pada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).

"Jadi nanti akan balik ke anggota dalam bentuk SHU, misal menghasilkan keuntungan berapa, kita bagi," jelas Ponco. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya