Pengemudi GrabCar Harus Gunakan SIM Umum

Intan Fauzi/MTVN
24/3/2016 19:48
Pengemudi GrabCar Harus Gunakan SIM Umum
(Ilustrasi)

SEDIKIT demi sedikit perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis transportasi, Grab, mengikuti instruksi pemerintah. Grab telah memiliki mitra koperasi yang menaungi para pengemudi individu dalam Koperasi Jasa (Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah soal Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengemudi GrabCar kini diharuskan memiliki SIM Umum, bukan lagi SIM A.

"SIM harus SIM A Umum, ada perubahan," kata Ketua Kopja PPRI Ponco Seno di Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Kamis (24/3).

Pengemudi yang baru mendaftar tidak bisa lagi menggunakan SIM A biasa. Pengemudi lama pun diharuskan mengurus SIM lagi.

"Iya (harus bikin SIM lagi). Itu kan dari pemerintah harus," jelas Ponco. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya