Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021, yang mengacu pada kebijakan asimetris.
Menurutnya, masih ada beberapa sektor usaha yang tumbuh lebih pesat di tengah pandemi covid-19. Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa ada sektor usaha yang tertekan pandemi. Kebijakan penaikan UMP 2021 dikatakannya untuk menciptakan keadilan.
“Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp4,41 juta. Perusahaan pemberi kerja yang terdampak pandemi convid-19, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020. Artinya, tidak mengalami peningkatan,” tutur Anies di gedung DPRD DKI, Senin (2/11).
Baca juga: Sah! UMP DKI Naik 3,27% Jadi Rp4,4 Juta
Anies menilai efek pandemi terhadap sektor usaha tidak seragam. Meski ada beberapa sektor usaha yang tumbuh pesat, namun tidak sedikit yang mengalami penurunan hingga harus melakukan PHK. Oleh Karena itu, dia memilih kebijakan asimetris.
“Jadi, efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, namun ada yang stabil dan berkembang lebih cepat,” imbuh Anies.
Dia menekankan perusahaan yang terdampak pandemi, diperbolehkan menerapkan UMP 2020 pada tahun depan. Sementara itu, sektor usaha yang tetap tumbuh di tengah pandemi, wajib mengikuti ketentuan UMP 2021 sesuai PP Nomor 78 Tahun 2017.
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
“Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak, atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, pandemi covid-19 berdampak luas pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam pemenuhan hak pekerja. Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP.
Selain itu, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies menyebut kenaikan UMP DKI 2021 sebesar 3,27 %, yakni menjadi Rp4,41 juta. Jumlah itu naik dari UMP 2020 sebesar Rp4,27 juta.(OL-11)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved