Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Namun, kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan asimetris yang memperbolehkan sektor usaha terdampak covid-19 untuk tetap menggunakan besaran UMP 2020.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kebijakan menaikan UMP dinilai tepat diambil. Namun, perlu dibuat indikator dan pemetaan sektor usaha yang diperbolehkan tidak menaikan UMP 2021.
Trubus khawatir akan ada perusahaan yang menggunakan dalih kebijakan tolerasi untuk sektor terdampak covid-19 sehingga tidak menaikan upah pekerja mereka.
Baca juga: Kebijakan Asimetris UMP 2021 Pemprov DKI Dinilai tidak Efektif
“Selama pandemi ini kan tidak semua perusahaan mengalami kesulitasn cashflow. Justru ada perusahaan atau sektor yang meraup keuntungan. Takutnya, perusahaan yang baik-baik saja beramai-ramai mengajukan tidak menaikan UMP dengan dalih terdampak covid-19,” kata Trubus, Minggu (1/11).
Sehingga, menurutnya, perlu ada indikator dan pemetaan yang jelas dari sektor-sektor usaha. seperti sektor usaha yang tetap tumbuh dan sektor usaha yang memang terdampak covid-19.
“Iya istilahnya harus dilakukan pemetaan sektor usaha dan perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan Anies menaikan UMP 2021 merupakan upaya menyelamatkan daya beli masyarakat. Terlebih, pada tahun depan, tidak ada jaminan harga-harga komoditas tidak naik. Sehingga ini merupakan upaya penyeimbang yang dilakukan Anies untuk masyarakat agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.
Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP 2021 telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi covid-19.
Pandemi covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Selain itu, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, Anies mengatakan kenaikan UMP adalah sebesar 3,27%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Jumlah ini naik dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved