Taksi Daring Didorong Segera Uji Kir

Wan/J-4
22/3/2016 02:25
Taksi Daring Didorong Segera Uji Kir
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MENYUSUL langkah Grab Car, Uber Indonesia kini memiliki badan hukum setelah bergabung dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.

Juru bicara Uber Indonesia Amy Kunrojpanya mengatakan saat ini pihaknya juga telah menyerahkan aplikasi untuk kir dan masih dalam proses persetujuan.

"Kami berupaya untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah," jelasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan setelah Grab Car dan Uber memiliki badan hukum, kedua operator taksi daring itu harus mengikuti proses untuk membentuk badan penyelenggara angkutan.

"Sampai saat ini Grab dan Uber belum berkoordinasi dengan kita," ujarnya.

Selain itu, kata dia, semua mobil rental resmi, ter-masuk yang dipakai untuk operasional Grab Car dan Uber harus memiliki uji kir.

"Tetap harus ada (uji kir). Semua rental resmi tetap harus memiliki badan hukum dan kir."

Di lain pihak, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan unjuk rasa para sopir angkutan umum yang sempat tertunda kemarin akan dilakukan hari ini.

Mereka menuntut agar pemerintah membekukan angkutan umum berbasis daring yang mereka nilai ilegal.

Para sopir angkutan umum pelat kuning mengeluhkan pendapatan mereka yang berkurang setelah kemunculan taksi daring tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya