Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PHK Petugas Ambulans Gawat Darurat, DKI: Sudah Melalui Pembinaan

Putri Anisa Yuliani
23/10/2020 13:24
PHK Petugas Ambulans Gawat Darurat, DKI: Sudah Melalui Pembinaan
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan membenarkan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga orang petugas AGD. 

"Iya benar ada tiga orang kita berhentikan dengan hormat," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Iwan menjelaskan proses PHK itu sudah melalui upaya pemberian pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. Selain itu, masih ada 69 orang lainnya yang mendapat surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. Sebanyak 69 petugas itu masih dalam masa pemberian pembinaan.

"Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK nggak juga. Dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan. Jadi masih ada waktu 6 bulan pembinaan. Di aturan kan seperti itu, diberikan sanksi, kemudian diberikan pembinaan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu harus bisa ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Pakai Ambulan untuk Pernikahan, Berurusan dengan Polisi

Beberapa kesalahan yang dilakukan para petugas itu hingga terkena PHK atau SP 1 dan 2 adalah menuntut agar dibentuknya serikat pekerja serta menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

Padahal, secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Maka dari itu, pegawainya tidak diperkenankan memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.

"Memang dulu UPT AGD adalah yayasan. Lalu sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya. Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta. Harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya