Uber Indonesia Berbadan Hukum Koperasi

Irwan Saputra
21/3/2016 14:26
Uber Indonesia Berbadan Hukum Koperasi
(MI/RAMDANI)

SETELAH pekan lalu perusahaan transportasi publik berbasis aplikasi online GrabCar resmi berbadan hukum koperasi, sekarang Uber Indonesia juga telah memperoleh akta pendirian koperasi.

Badan hukum dengan nama Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama tersebut juga merupakan kumpulan dari beberapa pengusaha rental di Indonesia.

"Pada hari ini, kami umumkan bahwa mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," kata Juru Bicara Uber Indonesia, Amy Kunrojpanya, Senin (21/3).

Selain itu, saat ini pihaknya juga telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, dan saat ini masih dalam proses persetujuan. Namun, untuk tahap selanjutnya seperti pembentukan badan penyelenggara angkutan di Kementerian Perhubungan, pihak Uber menyatakan belum bisa memberi keterangan saat ini.

"Kami berupaya untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat dari ridesharing, yang dapat dinikmati baik oleh para pengguna maupun pengemudi," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya