Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGUSAHA bioskop melobi Pemprov DKI Jakarta agar mengizinkan tambahan jumlah kapasitas penonton bioskop di masa PSBB Transisi jilid 2 ini menjadi 50%.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengungkapkan usulan agar kapasitas penonton dinaikkan menjadi 50% sudah dikemukakan dalam rapat antara GPBSI dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta pada Rabu (14/10) pekan lalu.
"Ya kita mengusulkan agar bisa naik jadi 50%. Karena kalau masih 25% kan ya menurut kita belum bisa untuk untung," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (19/10).
Sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban dari usul tersebut. Sebelumnya, di masa PSBB Transisi jilid 2 yang ditetapkan berlangsung pada 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang, Pemprov DKI memberikan izin bagi bioskop untuk bisa beroperasi.
Namun, kapasitas penonton dibatasi hanya 25%. Jumlah ini berkurang dari pelonggaran di masa PSBB Transisi jilid 1 yang mengizinkan kapasitas penonton bioskop sebesar 50%.
"Selain karena belum untung, perusahaan film pada menolak menyerahkan film-film barunya untuk ditayangkan kalau kapasitasnya masih segitu," ujarnya.(OL-4)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved