Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sebulan PSBB, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Jadi 10,8%

Putri Anisa Yuliani
14/10/2020 18:28
Sebulan PSBB, Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Jadi 10,8%
Petugas kesehatan memeriksa ambulnas yang membawa pasien Covid-19 OTG di wisma atlet Kemayoran(Antara/Rivan Awal Lingga)

SETELAH melakukan dua periode Pembatasan Sosial Berskala Besar, tingkat kasus positif di Jakarta berdasarkan uji spesimen terduga Covid-19 turun menjadi 10,8%.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan, sejak 13 Oktober telah dilakukan uji Covid-19 terhadap 10.573 spesimen.

"Total penambahan kasus positif sebanyak 1.038 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 149 kasus dari tanggal 13 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 102.497. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 68.910," kata Dwi Oktava, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Rabu (14/10).

Baca juga : Waspada Klaster Perkantoran, Tracing Karyawan Wajib Dilakukan

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,8%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.381 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 90.266 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 74.924 dengan tingkat kesembuhan 83,0%, dan total 1.961 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,5%. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya