Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEBERAPA titik fasilitas Stasiun MRT Jakarta ikut rusak terdampak akibat aksi unjuk rasa menentang pengesahan Omnibus Law pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
PT MRT Jakarta pun mengebut perbaikan kerusakan-kerusakan tersebut. Contohnya, pintu masuk Stasiun MRT Jakarta Bundaran HI dan Setiabudi Astra yang terdampak kini telah selesai diperbaiki dan telah melayani masyarakat secara penuh mulai pagi ini.
“Mulai hari ini 12 Oktober 2020, seluruh fasilitas stasiun MRT Jakarta yang terdampak telah selesai diperbaiki dan dapat digunakan kembali oleh pengguna MRT Jakarta,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar.
“Dalam kurun waktu 3 hari perbaikan seluruh fasilitas stasiun terdampak dapat diselesaikan, hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pengguna MRT Jakarta,” tambahnya.
William juga mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja keras tim dan seluruh pihak yang telah membantu kegiatan pembersihan dan perbaikan fasilitas stasiun tersebut.
Terkait penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, mulai hari ini (12/10), jadwal operasional MRT Jakarta di hari kerja melayani pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan hari libur/akhir pekan pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Serta tetap menerapkan pembatasan jumlah pengguna maksimal 50% dari kapasitas yaitu 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," imbuh William.
Seluruh stasiun beroperasi secara normal dan alur pengguna MRT Jakarta pada hari ini (12/10) berjalan dengan lancar.
PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang masih harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam Ratangga.(OL-4)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved