Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT kebugaran (gym) diperbolehkan beroperasi mulai hari ini, Senin (12/10), saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi
diberlakukan kembali di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10), ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25% dari total kapasitas.
Baca juga: PSBB Transisi, Restoran di DKI Boleh Layani Makan di Tempat
Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.
Ketiga, tidak diizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK, dan nomor ponsel. (Ant/OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved