Terdakwa Human Trafficking Terbesar di Indonesia Masih Berkeliaran

Budi Ernanto
19/3/2016 10:20
Terdakwa Human Trafficking Terbesar di Indonesia Masih Berkeliaran
(ANTARA/Fanny Octavianus)

BUNGAWATI, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), bebas berkeliaran. Terdakwa merupakan pelaku perdagangan orang terbesar di Indonesia.

"Sejak 2012-2014, yakni saat itu pemerintah sudah mengeluarkan moratorium pengiriman tenaga kerja, Bunga kirim 13.000 orang secara ilegal ke Timteng," ujar Kepala Subdirektorat III Judisila Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, di Mabes Polri, kemarin (Jumat, 18/3).

Awalnya, ungkap Umar, Bungawati menjadi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Dia memiliki perusahaan sendiri. "TKI yang dia kirim sering masalah karena tidak fit, tetapi tetap dikirim. Lama-kelamaan usaha dia dibredel (ditutup)," jelas Umar. Namun, bukannya menutup usaha, Bungawati tetap melakukan aktivitasnya. Lantaran itu, akhir 2015 Bungawati ditangkap. Saat ini persidangan Bunga sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tolong media, lihat juga persidangan dia, karena dia pelaku perdagangan terbesar di Indonesia. Tapi sekarang malah jadi tahanan kota," heran Umar.(Beo/Mtvn/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya