Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 46 halte Transjakarta mengalami kerusakan saat demonstrasi penolakaan Undna-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10). Tiga halte di antaranya masuk ke dalam kategori rusak berat yakni, Halte di Bundaran HI, Halte Tosari, dan Halte Sawah Besar.
“Iya jadi ada 46 halte yang mengalami kerusakan kemudian ada 3 halte yang rusak berat. Ini seperti halte di Bundaran HI, Tosari dan Sawah Besar. Itu rusak berat yang harus dirombak total,” kata Anies di Bundaran HI, Sabtu (10/10).
Anies menargetkan Senin depan halte-halte ini sudah bisa digunakan sebagian halte untuk masyarakat melakukan aktivitas. Dengan rincian separuh halte bisa digunakan kembali, sedangkan separuhnya lagi harus dimulai pembangunan. Baru dalam lima pekan ke depan semua halte sudah bisa beroperasi kembali secara total.
“Nah kita ingin hari Senin ini sudah bisa digunakan lagi temporer tapi belum keseluruhannya. Karena separuh akan dipakai dan separuh dimulai pembangunan. Kita berharap dalam lima pekan ini semua sudah mulai beroperasi lagi,” harapnya.
Adapun penanggung jawab perbaikan halte ini dilakukan oleh Transjakarta sebagai yang memiliki aset. Anies memperkirakan biaya perbaikan yang ditelan mencapai Rp65 miliar. Pihaknya berupaya memastikan pengerjaan perbaikan halte bisa selesai dan berfungsi kembali.
“Ini adalah asetnya PT Transjakarta yang akan memperbaiki ini semua. Untuk halte itu diperkirakan sejauh ini ya per hari ini Rp65 miliar. Angkanya cukup besar ini bukan angka yang kecil, dan bisa dibilang ini halte terbaik di Indonesia yang rusak ini. Kalau terbaru itu ini satu di Bundaran HI dan di Tosari. Kita akan segera kembalikan supaya bisa berfungsi lagi dengan baik,” paparnya. (P-2)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved