Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 18 pos polisi di wilayah DKI Jakarta dirusak dan dibakar massa saat demo menolak omnibus law
Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (9/10).
"Total fasilitas dari kepolisian yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh total semuanya 18 pos fasilitas pospam. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kepala Bidang Humas Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (9/10).
Yusri mengatakan perusakan itu dilakukan oleh kelompok yang ingin berbuat rusuh saat aksi unjuk rasa. Kelompok anarko menunggangi aksi unjuk rasa dari para buruh dan mahasiswa yang ingin menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Ada kelompok-kelompok yang berniat untuk melakukan kerusuhan yang menunggangi teman-teman buruh maupun mahasiswa yang memang murni menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan menelusuri kelompok yang merusak fasilitas tersebut. Salah satunya dengan mengecek CCTV yang ada di lapangan.
"Kami berangkat dari keterangan saksi-saksinya dan kami mencoba menyusun tim bersama dengan beberapa barang seperti CCTV yang memang kami jadikan barang bukti untuk bisa menjadi petunjuk para penyidik nantinya," kata Yusri.
Berikut 18 pos polisi yang dirusak massa:
1. Pos Pam Harmoni
2. Pospol Sarinah
3. Pospol Monas Barat Daya
4. Pos Lantas Atma Jaya
5. Pospol Pintu Utama Polda Metro Jaya
6. Pos Pintu 7 Senayan
7. Pospol Tugu Tani
8. Pos Lantas Cut Meutia
9. Pos Lantas Simpang Lima Senen
10. Pos Lantas depan RS Carolous
11. Pospol Petojo
12. Pos Lantas Roxy
13. pos Lantas Grogol
14. Pos Satwil Lantas Tomang
15. Pos Turjawali Tomang
16. Pos Lantas Asemka
17. Pospol Ketapang
18. Pospol Olimo
(P-2)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved