Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Polsek Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp828 Juta

Cahya Mulyana
07/10/2020 15:47
Kasus Polsek Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp828 Juta
Polsek Ciracas(MI/Andri Widiyanto)

TNI telah membayar ganti rugi akibat kerusakan dan penganiayaan di tengah insiden penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Total uang yang sudah keluar dari kantor TNI mencapai Rp.828.407.000 dan menetapkan 74 orang sebagai tersangka.

"Total keseluruhan ganti rugi dan santunan per Oktober 2020 terhadap 120 orang korban sebesar Rp.828.407.000. Terakhir santunan diserahkan kepada korban T dan D itu yang keluar dari perawatan pada 3 Oktober," kata Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan resmi, di Markas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut dia, santunan terhadap korban atas kejadian itu diserahkan langsung Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa. Total korban yang mengalami penganiayaan sebanyak 38 orang dan kerusakan materil sebanyak 109 unit.

Terhadap korban penganiayaan seluruhnya telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Gatot Subroto (RSGS), Jakarta. "Selanjutnya proses perawatan akan dilakukan pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi RSGS," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Puspom TNI menetapkan delapan tersangka baru terkait perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini mencapai 74 orang yang terdiri dari 63 Anggota TNI AD, 10 dari TNI AL dan satu TNI AU.

Baca juga : Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR

"Dari TNI AD tersangka (pengrusakan Polsek Ciracas) sampai hari ini sebanyak 63 orang. Sedangkan dari TNI AL, tersangka sebanyak 10 orang dari 13 terperiksa dan TNI AU satu orang tersangka dari 25 terperiksa," kata Wakil Komandan Puspom TNI, Marsma TNI Djoko Tritartono.

Menurut dia, penambahan delapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi sejak 22 September. Delapan tersangka baru menjadikan total tersangka dalam kasus ini berjumlah 74 orang.

Berdasarkan satuan, kata dia, seluruh tersangka itu berasal dari empat satuan di Mabes TNI, 48 satuan di Mabes TNI AD, TNI AL ada 8 satuan, kemudian TNI AU satu satuan. Pengungkapan kasus ini disokong dari bukti petunjuk berupa foto, video, dan telepon genggam yang digunakan para tersangka.

"Kemudian melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan" jelasnya.

Pada kesempatan sama, Komandan PuspomTNI AD, Letjen Dodik Widjanarko menjelaskan selama proses penyidikan, sebanyak106 prajurit TNI AD sudah diperiksa. Hasilnya terdapat 63 prajurit TNI AD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya