Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 miliar

Putri Anisa Yuliani
06/10/2020 16:55
Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 miliar
Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DENDA pelanggaran protokol kesehatan telah mencapai Rp4,74 miliar. Nilai denda itu diperoleh sejak Pemprov DKI memberlakukan sanksi denda menggunakan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 yang berlaku mulai Mei lalu sampai hari ini dengan payung hukum baru yakni Pergub No 79 tahun 2020.

Sebanyak Rp379.575.000 diperoleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat jilid 2 yang berlangsung sejak 14 September lalu.

Dari jumlah itu sebanyak Rp348.975.000 diperoleh dari denda pelanggaran masker.

"Ada 33.494 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 2.121 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp348 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Sementara itu, sebanyak 77 perusahaan ditindak terkait protokol kesehatan. Sebanyak 4 perusahaan dikenakan denda administratif. Lalu 59 perusahaan ditutup sementara dan 14 perusahaan mendapat teguran tertulis. Denda yang terkumpul dari pelanggaran perusahaan ini mencapai Rp8 juta.

Kemudian, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak sebanyak 729 tempat warung makan/restoran/kafe karena melanggar protokol kesehatan.

"Ada 55 tempat yang dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp29.800.000," jelas Arifin.

Lalu ada 512 tempat warung makan/restoran/kafe yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Sisanya sebanyak 162 tempat diberikan sanksi teguran tertulis.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya