Kejati DKI masih Pelajari Berkas Perkara Ivan Haz

Deny Irwanto
18/3/2016 15:12
Kejati DKI masih Pelajari Berkas Perkara Ivan Haz
(Istimewa)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro telah melimpahkan berkas perkara Ivan Haz ke Kejaksaan Tinggi DKI. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut masih dipelajari Kejaksaan.

"Sudah beberapa waktu lalu kami limpahkan. Berkas sekarang di JPU. Kami tunggu petunjuk. kemungkinan seperti berkas lain akan ada petunjuk," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/3).

Terkait penangguhan penahanan, Krishna menegaskan jika penyidik masih melakukan pertimbangan. "Sementara masih kami pelajari. Permohonan ada dan berbagai pertimbangan. Yang pasti tersangka masih di dalam tahanan," jelas Krishna.

Sementara itu, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, Kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut dalam waktu dua pekan.

"Kami memerlukan waktu satu hingga dua minggu untuk melakukan penilaian terahdap berkas yang diterima, untuk kasus narkotika, tidak termasuk di dalam berkas yang dberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Waluyo.

Sebelumnya Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang berinisal T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Kasus tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum.

Ivan Haz dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yaitu sangkaan pasal 44 dan 45 Undang-undang RI No.23 tahun 2004, tentang undang-undang KDRT.

Penetapan tersangka ini didasari dengan beberapa bukti, diantaranya keterangan beberapa saksi dan ahli serta pengakuan Ivan Haz yang sudah melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangganya.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya