Nasib Daeng Aziz Kini di Tangan Kejaksaan

Deny Irwanto
18/3/2016 14:23
Nasib Daeng Aziz Kini di Tangan Kejaksaan
(Antara)

POLRES Jakarta Utara telah menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat Daeng Aziz dan melimpahkan berkas perkara dugaan pencurian listrik itu ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara.

"Sudah dilimpahkan sejak seminggu lalu," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Jumat (18/3).

Untuk saat ini, kata Sungkono, Polres Jakarta Utara masih menunggu penelitian yang dilakukan Kejaksaan. Polres Jakarta Utara juga masih menunggu petunjuk Kejaksaan jika masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Kita masih menunggu, lihat nanti," jelas Sungkono.

Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok di sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (26/2). Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang ditaksir Rp500 juta pertahun. Selain itu, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Penyidik menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya