Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan wabah covid-19. Dalam raperda itu, Pemprov DKI akan menerapkan sejumlah larangan perilaku terhadap warganya demi penanggulangan covid-19.
Salah satunya adalah warga DKI Jakarta dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi covid-19.
Hal ini diatur dalam pasal 18 yang mengatur sejumlah larangan bagi warga DKI selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang mengambil paksa jenazah.
Baca juga: DKI Diminta Audit Anggaran Covid-19, PKS: Sesuai Prosedur Saja
"Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," tulis butir L pasal 18 raperda Covid-19.
Selain itu, warga juga dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait covid-19.
Dalam butir N, warga dilarang menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
"Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan covid-19," tulis raperda itu.
Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah covid-19.
Raperda juga dibentuk agar penanggulangan covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti disahkan menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan covid-19 di Jakarta yakni Pergub No 33 tahun 2020 dan Pergub No 88 tahun 2020. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved