Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19 tanPa gejala (OTG). Ada beberapa kriteria bagi hotel, penginapan, dan wisma yang bersedia.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Pada lampiran poin C, tertulis 15 standar minimal kriteria. Pertama, kamar isolasi memiliki kamar mandi dalam dan tidak menggunakan permadani atau karpet.
Baca juga: Berikut Ini Prosedur Isolasi Terkendali Pemprov DKI
Kemudian, sirkulasi udara ruangan baik dan nyaman, bisa secara alami melalui jendela. Fasilitas laundry wajib ada.
"Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wifi di tiap kamar," demikian bunyi aturan kelima.
Lalu, pihak hotel wajib menyediakan menu sehat tiga kali dan dua kali cemilan dalam sehari. Ruang pengolahan makanan memadai dan tak boleh sistem prasmanan.
Fasilitas klinik kesehatan wajib ada untuk menangani, memantau, dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Demikian juga dengan Posko Terpadu Satgas Penanganan Covid-19.
Hotel atau wisma juga harus memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis covid-19.
"Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan covid-19," demikian bunyi aturan 12.
Terkait sarana, bangunan harus memiliki halaman yang cukup untuk berolahraga dan halaman parkir minimal 20x5 meter, termasuk untuk ambulan.
Bangunan dan lokasi juga harus aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
KASUS cacar monyet atau 'Mpox' di DKI Jakarta bertambah menjadi 39 kasus di mana satu kasus adalah yang ditemukan pada Agustus 2022 dan sudah sembuh.
Seorang suspek cacar monyet dirawat di ruang isolasi RSUD dr Slamet, Garut.
Jalan dekat jembatan Cekdam Cidugaleun di Desa Cidugaleun, Kecamatan Sariwangi tidak bisa dilalui kendaraan maupun pejalan kaki, karena terdapat lubang besar sepanjang 10 meter
Baru beberapa waktu lalu jembatan limpas itu dibangun kembali supaya bisa segera digunakan untuk akses jalan masyarakat
Mintoro mengajak masyarakat tidak sungkan dirawat di Wisma Atlet Kemayoran.jika tak memiliki tempat isolasi ideal
Wamenag meminta agar para jemaah memperhatikan penyakit bawaan atau penyakit yang selama ini menjadi keluhan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved