Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 18.00

Deden Muhamad Rojani
01/10/2020 15:20
Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 18.00
ilustrasi tempat hiburan malam(ANTARA FOTO/Oky L)

BANYAKNYA warga Jakarta yang pergi ke kafe dan tempat hiburan malam di kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) menuai tanggapan dari pemerintah setempat.

Pemerintah Kota Bekasi baru saja mengeluarkan peraturan yang membatasi waktu beroperasinya tempat hiburan malam di wilayahnya. Mulai esok, Jumat (2/10), tempat seperti diskotik, panti pijat dan lainnya hanya buka sampai pukul 18.00 WIB.

“Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB di antaranya klab malam/diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat/refleksi/SPA,” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Maklumat Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (1/10).

Baca juga: Simulasi Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam Akan Dilakukan

Maklumat Wali Kota Bekasi itu berlaku sampai Rabu (7/10) pekan depan. Maklumat tersebut juga mengatur pembatasan jam operasional tempat yang menyebabkan aktifitas publik lainnya, seperti arena permainan anak, restoran, hotel dan pusat gelanggang olahraga, pasar tradisional, pasar swasta, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, diperbolehkan hanya melakukan operasional sampai 18.00 WIB.

Selain itu, para pengunjung tempat-tempat hiburan tersebut dibatasi hanya 50% dari kapasitas normal dan diwajibkan memakai masker serta melakukan physical distancing.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya