Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, Tujuh Tempat Usaha di Jakarta Timur Disegel

Deden Muhamad Rojani
25/9/2020 15:45
Langgar PSBB, Tujuh Tempat Usaha di Jakarta Timur Disegel
Ilustrasi(Antara)

TUJUH tempat usaha yang melanggar aturan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Mayjen Soetoyo dan Jl Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur disegel oleh petugas.

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan oleh seratus personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun dan TNI/Polri.

Tempat usaha tersebut, merupakan rumah makan yang memberikan pelayanan makan di tempat serta melanggar aturan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), Eko menyebut, penyegelan berlangsung selama 3x24 jam.

Baca juga : PSBB Diperpanjang, Pengawasan Mobilitas Orang Harus Diperketat

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan,” ujarnya, Jumat (25/9) saat dikonfirmasi.

Eka menuturkan, penyegelan itu juga diawali dengan teguran lisan dan tertulis, tapi karena para penilik usaha tersebut bandel, sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas menutup sementara tempat usaha tersebut.

“Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya