Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI mendesak EFY, tersangka pelecehan dan penipuan terhadap penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, untuk menyerahkan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya masih menelusuri keberadaan EFY di indekos dan rumah orang tua. Namun, polisi beleum menemukan EFY.
"Yang bersangkutan sudah dipecat. Dicek ke kosnya tidak ada, tempat keluarganya tidak ada juga. Kami mengharapkan dia mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soetta Kabur
Meski EFY belum menyerahkan diri, lanjut Yusri, polisi tidak memasukkan EFY dalam daftar buron. Dia berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan segera mendatangi kantor polisi untuk pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke polres. Itu harapan kami," pungkas Yusri.
Menurutnya, keterangan EFY dibutuhkan untuk pendalaman perkara. Dari bukti rekaman CCTV terlihat EFY mendekati korban berinisial LHI. Namun, tidak tergambarkan dengan jelas mengenai pelecehan yang dilaporkan korban.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Starbucks Cederai HAM
"Kita masih lihat apakah ada pencabulan juga dengan ketersangkaan Pasal 249. Menurut pengakuan korban, dia dilecehkan. Itu diperkuat lagi dengan CCTV, tapi rekaman CCTV juga belum jelas. Tidak terlihat seperti apa, kita harus memeriksa lagi," imbuhnya.
EFY merupakan karyawan Kimia Farma, yang bertugas menyiapkan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. LHI diketahui melakukan rapid test dengan EFY.
Hasilnya, LHI reaktif. EFY kemudian menawari LHI untuk mengubah hasil tes menjadi non-reaktif. Namun, LHI harus membayar Rp1,4 juta. Setelah itu, menurut pengakuan LHI, dia mendapat pelecehan dari EFY. Kejadian ini viral melalui akun Twitter milik LHI, yakni @listongs.(OL-11)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved