Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELAKU mutilasi di Kalibata City, DAF yang membunuh Rinaldi Harley Wismanu berusaha melarikan diri ketika diamankan polisi di kediamannya, Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, Rabu (16/9) malam kemarin.
Saat digiring ke Polda Metro Jaya hari ini, pria berusia 26 tahun itu didorong menggunakan kursi roda dan kedua betisnya dibalut perban dan terlihat bercak darah. Polisi terpaksa menembakkan timah panas untuk mencegah pelaku melarikan diri.
"DAF ingin melarikan diri dan ini merupakan tindakan tegas karena dia ini eksekutornya, dia yang membunuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan kekasih DAF, LIS diamankan polisi tanpa perlawanan berarti.
Seperti diketahui, sepasang kekasih itu merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi Harley Wismanu. LIS yang berkenalan dengan Rinaldi melalui aplikasi kencan Tinder mengajak berhubungan badan di apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9).
Baca juga : Taksi Online Ditabrak KRL, Beruntung Nihil Korban
Di kamar mandi apartemen itu, DAF telah bersiap untuk membunuh Rinaldi. DAF memukul kepala korban dengan batu dan menusuk sebanyak tujuh kali hingga meninggal.
DAF lalu memotong tubuh korban menjadi 11 bagian, dibungkus kantong plastik, dan dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban menggunakan taksi online ke apartemen Kalibata City. Pelaku menyewa sebuah kamar di lantai 16 untuk menyimpan sementara tubuh korban sambil menyiapkan kuburan untuk korban di rumah sewa di Cimanggis, Depok.
Berdasarkan penelusuran polisi dari aktivitas rekening milik korban diketahui alamat kedua pelaku. Polisi membekuk kedua pelaku di rumah sewa tersebut kemarin malam dan dari keterangannya diketahui keberadaan jasad korban.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun. (OL-2)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved