Kabareskrim Sidak Tahanan Polres Jakarta Selatan

Deny Irwanto/MTVN
16/3/2016 15:41
Kabareskrim Sidak Tahanan Polres Jakarta Selatan
(MI/Susanto)

KEPALA Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar menyambangi Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mengecek secara langsung ruang tahanan. Selain itu, Anang juga mengecek kondisi tersangka kasus narkotika.

Menurut Anang, sebagaian kondisi para tersangka didalam tahanan dalam keadaan baik. Para tahanan pun dalam keadaan sehat dan ruang dalam tahanan memenuhi persyaratan.

"Ya intinya saya minta agar para tersangka penyalahgunaan narkotika murni direhabilitasi dan jangan sampai dipenjara," kata Anang di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

Menurut Anang, dalam Undang-undang diwajibkan agar penegak hukum merehabilitasi para pemakai narkoba. Sedangkan, bagi para pemakai dan pengedar, wajib untuk diproses secara hukum dan dipenjara.

"Penyalahguna itu bisa jadi pengedar, jadi mesti dipenjara,'' lanjut Anang.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto yang turut mendampingi Anang menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada penyidik, agar mematuhi aturan Undang-undang. Yakni jika tersangka kedapatan memakai narkoba seperti dibawah satu gram sabu, 8 butir ekstasi, 8 gram kokain dan 3 gram ganja, agar dipertimbangkan, apakah layak ditahan atau tidak.

"Jika sudah memenuhi ketentuan tersebut maka bisa direhabilitasi, tapi kalau diatas ketentuan itu, maka akan kami proses hukum," jelas Eko.

"Itu semua sudah sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba," ungkap Eko.

Dalam pengecekan kali ini, baik Anang maupun Eko tak menemukan adanya barang bukti Narkoba di dalam Rutan.

Menurut Eko di Polres Metro Jakarta Selatan ada 24 tahanan narkoba dengan barang bukti di atas satu gram. Sehingga, menurut ketentuan mereka layak untuk ditahan dan diproses hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya