Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menegaskan masyarakat wajib menggunakan masker dengan sempurna. Warga yang melanggar aturan langsung ditindak.
"Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a Pergub Nomor 79 tahun 2020, kewajiban menggunakan masker adalah yang menutupi hidung, mulut, dan dagu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/9).
Sambodo mengatakan masker tidak hanya wajib dikenakan saat di luar ruangan. Masyarakat yang tengah mengemudi kendaraan roda empat pun harus mematuhi aturan tersebut.
"Di dalam Pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ujar Sambodo.
Baca juga: Ada PSBB Jilid II, Warga DKI Disebut Butuh BLT
Sejumlah masyarakat banyak terjaring tidak menggunakan masker saat mengemudi kendaraan roda empat. Masyarakat pun banyak yang protes.
"Tapi, ke depan, ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," tutur Sambodo.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku tertangkap aparat penegak hukum. Dia tidak menggunakan masker dengan sempurna saat mengemudi mobil.
"Jadi aku tadi ketangkap gara-gara di mobil sendirian terus aku karena pengap mau bernapas sedikit cuma begini (menurunkan masker ke bawah hidung) ditangkap dong. Sekarang aku berada di pos terpadu dan di sini malah ramai orang, mereka lebih-lebih lagi tidak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan aku yang lagi sehat disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua," tutur perempuan tersebut.
"Menurut kalian ini apaan ya? Aneh banget. Ga tau apa ini disuruh mengantre padahal saya ada meeting pukul 09.00 WIB. Sekarang saya harus menunggu mau bayar atau kerja sosial," sambung dia. (OL-1)
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat 5/7 pagi dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Masalah kulit wajah seperti kulit kusam, pori-pori besar, komedo, dan breakout seringkali mempengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan zona bahaya erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berada pada radius dua kilometer.
Virus flu Singapura memiliki faktor risiko yakni anak menjadi sumber penularan virus. Semakin buruk sosio ekonomi, balita dan anak-anak dapat terinfeksi lebih awal.
Implora Essential Sheet Mask dibanderol dengan harga di bawah Rp5 ribu dan bahan-bahan yang digunakan terbukti berkualitas.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved