Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, 23 Restoran di Jakarta Ditutup

Rahmatul Fajri
16/9/2020 20:54
Langgar PSBB, 23 Restoran di Jakarta Ditutup
Penertiban tempat makan saat PSBB Jakarta(Antara/Aprilio Akbar)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan ada 23 restoran atau rumah makan yang ditutup sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta jilid II sejak Senin (14/9).

"23 restoran yang sudah ditutup," kata Yusri, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Yusri mengatakan, penutupan restoran itu karena melanggar protokol kesehatan dengan tetap melayani makan di tempat.

Baca juga : Dua Hari Operasi Yustisi PSBB, Denda Terkumpul Rp88 Juta

Hal ini melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan restoran melayani pesanan untuk dibawa pulang.

"Kesalahannya adalah aturannya take away tidak boleh makan di situ. Disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," kata Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB jilid II pengetatan mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran penuhnya rumah sakit membuat Anies menarik rem darurat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya