Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara pidana dengan tersangka John Kei yang sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta menilai berkas perkara John Kei belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: PT KCI Minta Penumpang Hindari Masker Scuba dan Buff
Yusri mengatakan berkas perkara nomor BP/583/VII/2020/Ditreskrimum dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 10 September lalu. Namun, saat ini penyidik telah melengkapi berkas itu dan menyerahkannya kembali ke Kejati.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9).
Yusri mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu pengecekan berkas perkara di Kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2, penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," kata Yusri.
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di rumah keluarga Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada 21 Juni lalu.
John Kei dan puluhan anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut. Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu.
Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek daring, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Baca juga: Anies Belanja Tanaman Miliaran Saat Pandemi, PSI Heran
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved