Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKSI balap liar di sejumlah daerah tengah viral di dunia maya. Aksi tersebut bukan menggunakan kendaraan bermotor melainkan balap lari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang kegiatan balap lari itu. Menurut dia, aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (14/9).
Baca juga: Preman Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan
Sambodo menyebut para peserta dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelanggar.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucapnya. (OL-1)
Sebuah kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dini hari Sabtu (20/4), menyebabkan satu orang tewas.
SEBANYAK dua remaja tewas dan dua korban lainnya dikabarkan luka-luka akibat aksi balapan liar di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan selidiki aksi balap liar yang berlangsung di depan Gedung Kemenpora, Jakarta.
Motor disita dari sejumlah lokasi balap liar seperti di Jalan Jenggolo, Lingkar Timur, dan bypass Krian
Tim Repsol Honda menyatakan keberatan atas perubahan penalti yang diberikan FIM MotoGP Stewards kepada pebalap Marc Marquez. Mereka pun telah mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
MASALAH Isu penculikan anak dan balap liar di Tegal, Jawa Tengah masih menjadi topik yang hangat dalam acara Curhat dengan Kapolres Tegal AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (17/2/2023)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved