Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Aturan Terkait Ojek Daring Selama PSBB Jilid II

Theofilus Ifan Sucipto
14/9/2020 09:21
Ini Aturan Terkait Ojek Daring Selama PSBB Jilid II
engemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan soal beroperasinya ojek daring (ojol) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Ojol dan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transformasi.

"Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," tulis keputusan yang dikutip pada Senin (14/9).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil-Genap tidak Berlaku

Perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi informasi geofencing. Hal itu supaya pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapat order dari penumpang.

"Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tulis beleid tersebut.

Disiplin pembatasan operasional akan berlangsung selama tiga hari. Dinas Perhubungan DKI akan mengevaluasi pembatasan operasional tersebut.

Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Jumat (11/9). Keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojol beroperasi selama PSBB jilid II. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya