Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekan Depan Ganjil-Genap Ditiadakan

Faj/J-2
11/9/2020 06:56
Pekan Depan Ganjil-Genap Ditiadakan
Ilustrasi(Medcom.id/Antonio)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap (gage) ditiadakan mulai Senin (14/9). Hal itu sebagai bagian dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang juga dimulai pada tanggal tersebut. “Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September,” kata Anies, kemarin.

Selain itu Anies mengatakan pada PSBB total juga akan dilakukan pembatasan jumlah kendaraan umum dan jumlah penumpang per kendaraan. Namun, hal itu perlu pembahasan lebih lanjut. “Lalu lintas akan ada pembatasan jumlah kendaraan umum dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi, itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya,” kata Anies.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sebelumnya meniadakan kebijakan tersebut pada saat PSBB awal pandemi covid-19 hingga masa PSBB transisi. Pada PSBB awal pandemi, kendaraan roda empat bebas melaju. Namun, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya tetap ditindak.

Penindakan juga berlaku pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, memasuki jalur Trans-Jakarta, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu merah. (Faj/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya