Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Sulit Tarik Rem Darurat

Putri Anisa Yuliani
05/9/2020 03:10
DKI Sulit Tarik Rem Darurat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(Dok. Pemprov DKI Jakarta )

KASUS penularan covid-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Angka warga yang positif menembus 1.400 kasus. Meskipun demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan sulit bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.

Jika kebijakan rem darurat ditarik untuk satu provinsi, pilihan yang tersedia hanyalah memberlakukan kembali masa PSBB pratransisi dengan seluruh sektor ekonomi yang berjalan saat ini kembali dihentikan.

Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan berjalan, di antaranya kesehatan, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, energi, perbankan, jasa layanan utilitas, dan pangan.

"Pilihan kita tidak mudah. Kalau kita kembali ke PSBB sebelumnya, semua aktivitas akan terhenti. Kita khawatir pelayanan-pelayanan juga akan terhenti," kata Ariza di Balai Kota, kemarin.

Ariza mengatakan pilihan memperpanjang PSBB transisi ialah pilihan paling moderat yang bisa diambil. Usahausaha bisa terus berjalan dengan dibarengi protokol kesehatan. "Selain itu, meningkatkan tracing dan testing. Kita membangun masyarakat. Kita meminta masyarakat lebih peduli," kata mantan anggota DPR RI itu.

Ariza juga mengatakan DKI tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor untuk memberlakukan jam malam.

Menurut Ariza, di Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan pembatasan jam operasi tempat-tempat usaha, termasuk restoran dan kafe. Di sisi lain, tempat hiburan umum masih ditutup.

Pusat perbelanjaan hanya boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB. Kafe dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 00.00. Tempat pangkas rambut dan salon hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00.

Namun, kebijakan jam operasional itu dimungkinkan untuk dievaluasi bila ada saran untuk mengurangi jam operasional dari kalangan mana pun. "Banyak cara untuk membatasinya, bukan hanya dengan jam malam, melainkan juga dengan membatasi jam operasional," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan beserta jajaran Satpol PP DKI, Kamis (3/9) malam, melakukan inspeksi untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di restoran dan kafe-kafe di Jakarta Selatan.

Di sebuah tempat bernama Terbalik Kopi, Anies menemukan banyak pelanggaran karena kapasitas pengunjung yang cukup padat. "Anda tahu aturannya? Kalau tahu, kenapa dilanggar? Ini masalah nyawa. Saya minta sekarang Anda segera tutup dan perbaiki dulu protokolnya," tegas Anies kepada pengelola.

Anies menyaksikan petugas Satpol PP menempelkan stiker penyegelan pada salah satu pintu kaca kafe tersebut. Selain ditutup, kafe tersebut juga didenda sebesar Rp10 juta.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan kehadiran Anies bertujuan mengetahui fakta sebenarnya kepatuhan pengusaha terhadap aturan PSBB.

"Pak Gubernur ingin mengetahui langsung kepatuhan masyarakat, khususnya pengelola restoran-kafe itu seperti apa," kata Arifin.

Hasilnya dari pemantauan itu ada kafe-kafe dan restauran yang patuh terhadap aturan jumlah kapasitas pengunjung hingga protokol lainnya seperti penyediaan wastafel dan hand sanitizer. Namun, ada pula kafe yang belum mematuhi aturan. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya