Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2019.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Rapat Paripurna membahas Raperda P2APBD akan dilakukan pada 7 Septermber mendatang.
“Perlu disampaikan hasil dari rapat kerja komisi, rapat fraksi, rapat Bapemperda dan rapat Banggar, kami sepakati menggelar Paripurna pada 7 September 2020 pukul 13.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (4/9).
Baca juga: PDIP Sebut Isolasi Pasien OTG di RS Tidak Akan Efektif
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.
Menurutnya, Raperda P2APBD tahun anggaran 2019 sudah siap disahkan, sehingga para anggota dewan bisa sesegera mungkin membahas APBD Perubahan tahun 2020.
“Bapemperda melihat P2APBD sudah siap ditetapkan sebagai Perda karena sudah ada kepastian tentang jumlah sisa lebih penggunaan APBD, yakni Rp2,2 triliun yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan perubahan APBD,” ungkapnya.
Selain membahas Raperda P2APBD, legislator juga akan mengesahkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir. (OL-1)
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved