Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Ditangkap

Gana Buana
14/3/2016 21:30
Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Ditangkap
(ilustrasi/pamongreaders.com)

SEORANG guru mengaji di Kota Bekasi, Muhamad Soleh, 39, ditangkap jajaran Polres Kota Bekasi, Senin (14/3). Dirinya ditangkap lantaran menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang bocah belia berinisial MAB, 9.

Kepala Subbag Humas Polres Kota Bekasi, Inspektur Satu Puji Astuti menyampaikan, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di sebuah ruangan dalam mushola tempat Ia mengajar, di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Al Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jum’at (11/3). Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bekasi langsung mengamankan pelaku di kediamanya di Kampung Bulak Macan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B/47, RT07/13, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/3).

"Sudah kita amankan, dan pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar Puji, Senin (14/3).

Puji menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang mengaji di TPA Al-hidayah disuruh pelaku untuk mengambil segelas air minum di warung. Setelah korban kembali ke ruang kelas dan memberikan air minum ke pelaku, pelaku kemudian memangku korban hingga kemaluanya dipegang.

"Pelaku memegang kemaluan korban, karena korban sering mengompol dan buang air kecil di celana," katanya.

Dengan tipu muslihat itu, lanjut Puji, pelaku langsung membuka celana dalam korban dan memegang, mengelus kemaluan korban dengan tangan kananya. Saat itu juga, lanjut dia, pelaku membuka resleting celananya dan menggesekan batang kemaluanya yang selanjutnya digesek–gesekan ke pinggir lubang kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.

"Setelah cairan sperma dibersihkan dengan tisu, korban diminta diam dan dikasih uang Rp500," jelas Puji.

Setelah korban pulang kerumah, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Eva Jayanti. Mendengar hal itu, Eva lantas mendatangi TPA Al-hidayah dan menanyakan kepada pelaku.

Kepada penyidik, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dan satu korban lainya yakni NPA, 9. Modus yang dilakukan oleh pelaku selalu sama dengan sasaran anak muridnya di TPA Al-hidayah.

"Untuk sementara pelaku mengaku mencabuli dua anak," tegasnya.

Akibat perbuatanya, Muhamad Soleh dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, pelaku meringkuk di Mapolres Kota Bekasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya