Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KSAD: Jangan Halangi Proses Hukum Perusakan Polsek Ciracas

Kautsar Widya Prabowo
30/8/2020 19:15
KSAD: Jangan Halangi Proses Hukum Perusakan Polsek Ciracas
Perusahan Polsek Ciracas(Antara)

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia tak ingin prajurit yang terlibat mendapatkan perlindungan.

"Masih banyak (hal) belum selesai (pemeriksaan), tadi saya ucapkan obstruction of justice karena memang kita juga melihat indikasi itu," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, (30/8).

Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kronologi perusakan Polsek Ciracas melaporkan kepada TNI AD. Keterangan warga akan digunakan untuk mematahkan keterangan saksi yang terindikasi menyembunyikan fakta. 

"Kalau ada dari mereka yang berusaha obstruction the justice itu kami juga punya keterbatasan (data)," tandasnya.

Jenderal bintang empat itu memastikan prajurit TNI yang terbukti memberikan keterangan palsu akan mendapatkan hukuman lebih berat. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif terhadap siapa pun yang terlibat. 

"Jadi harus berbeda (perlakuan) kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan (fakta)," tegas Andika.

Sementara itu, 12 pelaku yang diduga terlibat perusakan Polsek Ciracas sudah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan.

*Pemeriksaan ini akan  berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan lagi komunikasi dengan orang di luar," pungkasnya. (OL-8).







 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya