Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa tak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia tak ingin prajurit yang terlibat mendapatkan perlindungan.
"Masih banyak (hal) belum selesai (pemeriksaan), tadi saya ucapkan obstruction of justice karena memang kita juga melihat indikasi itu," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, (30/8).
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui kronologi perusakan Polsek Ciracas melaporkan kepada TNI AD. Keterangan warga akan digunakan untuk mematahkan keterangan saksi yang terindikasi menyembunyikan fakta.
"Kalau ada dari mereka yang berusaha obstruction the justice itu kami juga punya keterbatasan (data)," tandasnya.
Jenderal bintang empat itu memastikan prajurit TNI yang terbukti memberikan keterangan palsu akan mendapatkan hukuman lebih berat. Ia telah memerintahkan jajaranya untuk bersikap objektif terhadap siapa pun yang terlibat.
"Jadi harus berbeda (perlakuan) kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan (fakta)," tegas Andika.
Sementara itu, 12 pelaku yang diduga terlibat perusakan Polsek Ciracas sudah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Mereka tengah menjalani pemeriksaan.
*Pemeriksaan ini akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan lagi komunikasi dengan orang di luar," pungkasnya. (OL-8).
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved