Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hak Jawab Pemberitaan PT. Pegadaian

Mediaindonesia.com
28/8/2020 14:35
Hak Jawab Pemberitaan PT. Pegadaian
Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang Pegadaian di Jakarta.(ANTARA)

MELALUI surat ini, PT Pegadaian (Persero) bermaksud untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang tidak sesuai pada tayangan portal berita online Media Indonesia yang mengatasnamakan Pegadaian dengan judul Satpam Nekat Rampok Pegadaian Karena Tidak Diberi Pinjaman

Media Indonesia menyebut brand/merk Pegadaian sebagai judul dan status karyawan yang bertugas. Sementara, menurut penelusuran yang kami lakukan di beberapa media lain, perampokan terjadi di Pusat Gadai Indonesia dan karyawan yang menjadi korban bukanlah karyawan Pegadaian.

Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, kami merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

  • Kami keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena Pegadaian merupakan entitas kami (PT Pengadaian (Persero). Sementara, perampokan tersebut tidak terjadi di outlet milik PT Pegadaian (Persero), melainkan terjadi di outlet Pusat Gadai Indonesia di Tangerang, Banten.
  • Sebagai informasi tambahan, Pusat Gadai atau Pusat Gadai Indonesia bukan merupakan unit bisnis dari dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan PT Pegadaian (Persero).
  • PT Pegadaian (Persero) merupakan perusahaan gadai milik negara (BUMN) sedangkan Pusat Gadai Indonesia adalah perusahaan pergadaian swasta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya