Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA yang selama puluhan tahun menempati lahan di Jalan Sutan Syarir no.1 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, di saat menikmati HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun, justru diminta mengosongkan tempat tiggalnya. Namun, tanpa kompensasi apapun oleh pihak-pihak yang ingin mengubah pemukiman itu menjadi rumah susun
Demikian disampaikan Ajun Inspektur Satu Polisi (Purn) Nana Sujana, 75, mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Senin (24/8).
“Saya sudah sejak tahun 1969 menempati lahan ini, saat itu sebagai anggota Polri di seksi V Menteng, ketika itu lahan ini berbentuk sebuah barak yang tak layak huni, karena itu dengan segala daya upaya, saya membangun sebuah bangunan rumah yang layak huni bagi anak istri dengan biaya sendiri, tanpa bantuan dari pihak manapun terutama dari pihak Polri,” ungkap Nana Sujana.
Saat itu, jelas dia, dirinya tidak mengetahui kalau lahan yang dia dirikan bangunan rumah tempat berteduh bagi anak istrinya itu milik Polri. Baru pada tahun 1990-an, ada kebijakan dari pimpinannya, tentang keluarnya Surat Ijin Penempatan (SIP).
Dia pun diangkat sebagai Kepala Asrama, yang bertugas menertibkan penghuni lahan itu melalui di keluarkannya SIP tersebut, sehingga terbentuklah persepsi di kalangan penghuni bahwa lahan itu adalah milik Polri. Pendapat itu selalu didengungkan oleh pimpinannya, bukan hanya itu, semua penghuni lahan juga di suruh mengakui bahwa mereka tinggal di asrama polisi (Aspol), yang sewaktu-waktu dapat di suruh meninggalkannya.
Di era Orba, sekitar tahun 1980-an, jelas dia, lahan tersebut mau dibeli oleh keluarga Cendana, namun gagal karena tanah ini tidak memiliki sertifikat. Waktu itu penghuni lahan ini, sudah diajak musyawarah untuk mengosongkan lahan ini oleh pihak Cendana. Sebaliknya, di era reformasi, kenapa justru, dirinya bersama penghuni lainnya didesak untuk mengosongkan rumah dan meninggalkan lahan ini, tanpa kompensasi apapun.
"Kami tidak menghalangi pembangunan rusun itu, tapi tolong manusiakan kami. Beri kami kompensasi bukan kerohiman, karena kamilah yang membangun, memperbaiki dan merawat rumah yang berada di atas lahan ini. Jika kerohiman itu sangat tidak manusiawi, karena kerohiman itu di berikan kepada pihak yang menduduki lokasi, yang semuanya difasilitasi negara ataupun Institusi. Kamiya mendirikan rumah dengan biaya sendiri," papar Nana Sujana.
Hal senada disampaikan Siti, 45, putri ke enam dari Almarhum Peltu (Purn) Jaja. Almarhum ayahnya, ungkap Siti, menempati lahan di Jalan Sutan Syahrir no.1 Menteng ini, saat masih di jaman penjajahan Belanda.
Waktu itu, Polri belum lahir, ayah saya sudah menempati lahan ini. Menurut kisah ayahnya, ketika itu, lahan ini untuk markas polisi Belanda. Setelah kemerdekaan dan lahir Polri tanggal 1 Juli 1946, semua anggota kepolisian baik jebolan didikan Belanda maupun Republik Indonesia, diperbolehkan menempati lahan ini oleh saudagar kaya keturunan Arab.
Mulailah mereka termasuk ayah saya, tinggal di situ dan kemudian memperbaiki barak yang tidak layak huni ini, dengan mendirikan bangunan tempat tinggal layak huni bagi keluarganya.
“Begitulah cerita dari alm ayahnda saya, nah kisah di dukung oleh dokumen yang diberikan oleh alm ayah saya, tapi kalau soal Eigendom verponding 17221, alm ayah saya bersama penghuni lahan di sini, tidak ada yang tahu, pihak Polri pun sejak dulu tidak memberi tau. Itupun kami peroleh informasinya dari BPN, kami hanya minta kompensasi aja kok" ujar Siti. (OL-13)
APARAT Polres Maros baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
BPBD mencatat sampai saati ini sebanyak 46 bangunan mengalami kerusakan dan 9 orang terluka akibat gempa Batang.
Green Building Council Indonesia (GBCI) baru saja memberikan predikat green building pada beberapa gedung di Jakarta.
Tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, serta bagian hukum dan unsur kewilayahan.
Di tengah krisis lingkungan seperti sekarang, konsep bangunan hijau atau green building muncul sebagai salah satu alternatif yang dapat membantu mengatasi masalah tersebut.
Kemajuan peningkatan efisiensi energi di Indonesia cukup baik dengan rata-rata perkembangan intensitas energi sebesar 3% dalam 10 tahun terakhir.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines menawarkan kompensasi kepada penumpang yang terluka dalam penerbangan SQ 321 dari London ke Singapura yang mengalami turbulensi parah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjadi pembicara pada tiga sesi kegiatan yang diadakan oleh The Annual Health Financing Forum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan ekskalasi konflik di Timur Tengah dapat berpengaruh pada harga minyak dunia.
Jelang arus mudik di jalur selatan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran bagi para kusir delman. Mereka dilarang beroperasi di jalan nasional selama 7 hari.
Jepang memanggil duta besar Korea Selatan untuk memprotes pembayaran kompensasi oleh perusahaan Jepang terkait isu tenaga kerja paksa zaman perang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved