Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERWAKILAN Tim Advokat Indonesia Indra Rusmi mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang PSBB masa Transisi, khususnya perihal sistem ganjil genap.
Pihaknya mempertanyakan mengapa dalam pergub tersebut tidak ada pengecualian untuk advokat dalam kebijakan ganjil genap kendaraan.
Baca juga: Anies Minta Tiap RW Pasang Spanduk Protokol Kesehatan Covid-19
"Seharusnya pergub itu mengecualikan advokat dalam menjalankan profesi. Mengapa? Karena advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri sehingga mobilitasnya tinggi dalam melaksanakan profesi," ungkap Indra kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/8).
Indra menjelaskan dalam profesi advokat ada yang melekat seperti hak imunitas baik di dalam maupun di luar peradilan berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Sehingga apabila dalam melaksanakan profesi tugas, Advokat justru ditilang disaat mengendarai kendaraan dengan plat dasar hitam tidak sesuai UU," klaim Indra.
Ia menambahkan, dengan kata lain apabila para advokat kena sanksi saat ganjil tidak sejalan dengan asas hukum Lex Superiori Derogat Legi Inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Bagaimana pun Pergub harus menyesuaikan Peraturan Perundang-undangan di tingkat atasnya yaitu Undang-undang," tukas Indra.
Diketahui, dalam pasal 8 Pergub Nomor 80 Tahun 2020, kendaraan yang membawa advokat tidak disebutkan masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, ojol, dan lainya yang dikecualikan dalam ganjil genap. (OL-6)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved