Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.
Aturan PSBB Transisi yang baru ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80 tahun 2020. Di dalam pergub ini, langkah pengendalian moda transportasi sama dengan yang ada di dalam pergub sebelumnya, yakni Pergub No 51 tahun 2020.
Dalam pasal 7 pengendalian moda transportasi dilakukan dengan dua langkah, yakni sistem ganjil genap (gage) dan pengendalian parkir di ruang jalan (on street) dan di luar ruang jalan (off street).
Sementara di pasal selanjutnya, yakni pasal 8 disebutkan sistem gage berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan dengan hadirnya pergub baru ini tidak serta merta pihaknya langsung menerapkan gage bagi roda dua.
Pembatasan lalu lintas (lalin) kendaraan pribadi itu tetap masih berlaku hanya untuk roda empat.
"Belum. Jadi, untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan dan hanya roda empat dengan 14 pengecualian. Kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Syafrin sebelumnya menyebut pembatasan lalin gage di masa pandemi covid-19 adalah untuk membatasi pergerakan orang dan bukan untuk memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum.
Baca juga: Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian
Alasan lainnya pemberlakuan gage adalah untuk mendorong para pemimpin perusahaan agar semakin bijak dan menyesuaikan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
Syafrin menegaskan hal ini dimaksudkan agar perusahaan semakin patuh dengan protokol kesehatan, yaitu pembatasan maksimal pegawai yang masuk hanya 50%.
"Yang kedua, dengan pembatasan ini, perkantoran, para CEO, otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50% work from home dan 50% bekerja di kantor. Lalu, dibagi minimal 2 sif kerja. Itu tujuannya," papar Syafrin. (OL-14)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved