Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Pernyataan itu membantah klaim Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono yang menuding Anies melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi, yang belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta
"Tidak ada yang dilanggar dan tidak bertentangan dengan Perda RDTR tahun 2014," tegas Rani kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Selasa (18/8).
Baca Juga: Mau Bangun Kampung Akuarium, Pemprov Jangan Langgar Tata ...
Rani mengakui memang sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal revisi Perda RDTR 2014 oleh DKI dan DPRD DKI. Namun, ia mengklaim pembangunan Kampung Akuarium itu tidak bertentangan atau keluar dari jalur perda RDTR sebelumnya.
"Perda RDTR memang belum dibahas, tapi subtansinya tidak bertentangan dengan perda yang lama terkait zonasi dan peruntukannya," jelas Rani.
Fraksi Gerindra mendukung rencana Anies tersebut yang bakal membuat ratusan hunian di Kampung Akuarium itu. Menurut Rani selama tidak melanggar aturan, rencana tersebut harus tetap berjalan untuk kepentingan warga setempat.
"Selama itu tidak melanggar aturan, ya silahkan saja. Ini hal yang positif. Apapun yang dilakukan beliau selama tidak melanggar aturan tidak ada alasan untuk tidak mendukung," pungkas Rani.
Baca Juga: Penataan Kampung Akuarium Libatkan Peran Warga dan Komunitas
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta menuding Anies Baswedan telah melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies. Dia melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi. (OL-13)
Baca Juga: PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved