Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gerindra: Kata Siapa Anies Langgar Aturan soal Kampung Akuarium

Insi Nantika Jelita
18/8/2020 14:15
Gerindra: Kata Siapa Anies Langgar Aturan soal Kampung Akuarium
Kondisi Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara yang mulai ditata kembali.(MI/Haufan Hasym Salengke)

KETUA Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pernyataan itu membantah klaim Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono yang menuding Anies melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi, yang belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta

"Tidak ada yang dilanggar dan tidak bertentangan dengan Perda RDTR tahun 2014," tegas Rani kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga: Mau Bangun Kampung Akuarium, Pemprov Jangan Langgar Tata ...

Rani mengakui memang sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal revisi Perda RDTR 2014 oleh DKI dan DPRD DKI. Namun, ia mengklaim pembangunan Kampung Akuarium itu tidak bertentangan atau keluar dari jalur perda RDTR sebelumnya.

"Perda RDTR memang belum dibahas, tapi subtansinya tidak bertentangan dengan perda yang lama terkait zonasi dan peruntukannya," jelas Rani.

Fraksi Gerindra mendukung rencana Anies tersebut yang bakal membuat ratusan hunian di Kampung Akuarium itu. Menurut Rani selama tidak melanggar aturan, rencana tersebut harus tetap berjalan untuk kepentingan warga setempat.

"Selama itu tidak melanggar aturan, ya silahkan saja. Ini hal yang positif. Apapun yang dilakukan beliau selama tidak melanggar aturan tidak ada alasan untuk tidak mendukung," pungkas Rani.

Baca Juga: Penataan Kampung Akuarium Libatkan Peran Warga dan Komunitas

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta menuding Anies Baswedan telah melanggar aturan dalam pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum direvisi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies. Dia melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono saat dihubungi. (OL-13)

Baca Juga: PDIP: Ironis, Anies Bangun Kampung Akuarium tapi Tabrak Aturan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya