Langgar Izin Imigrasi, 9 WNA asal Tiongkok Diamankan

Gana Buana
11/3/2016 18:37
Langgar Izin Imigrasi, 9 WNA asal Tiongkok Diamankan
(ANTARA)

PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jawa Barat, menangkap 9 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu gedung perusahaan yang sudah tidak beroperasi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/3) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi Is Edy Ekoputranto mengatakan, 9 WNA asal Tiongkok yang diamankan itu berinisial ZW, SJ, YL, LP, YS, ZD, YG, XW dan SH. Mereka diduga melanggar izin keimigrasian Pasal 122 huruf (a) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila terbukti, ke-9 WNA itu terancam pidana penjara selama 5 tahun dan bakal dideportasi.

"Visa mereka yakni visa on arrival dan visa B211, hanya untuk kunjungan wisatawan, bukan bekerja," ungkapnya, Jumat (11/3).

Menurut Is Edy, pihaknya telah mendeteksi keberadaan mereka di perusahaan tersebut sejak lama. Kala itu, anak buahnya mendapati mereka sedang mengerjakan pembongkaran mesin di perusahaan yang bergerak di bidang elektronik tersebut. Setelah menemukan dokumen yang salah, petugas imigrasi pun langsung mengamankan mereka Kamis malam untuk diselidiki lebih lanjut.

"Saat ini, 9 WNA itu masih diperiksa. Mereka ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Is Edy, diketahui 9 orang yang ditahan itu sudah tinggal selama satu bulan di perusahaan tersebut. Mereka datang melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui pemeriksaan petugas imigrasi di lokasi.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kedatangan mereka untuk bekerja di perusahaan itu karena tugas yang diberikan perusahaan atau memang karena sengaja melamar bekerja di sana. "Petugas kami masih dalam proses penyelidikan, jadi belum bisa memastikannya," tukasnya. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya