Polisi Tangkap 6 Pencuri Kabel di Gorong-Gorong

Budi Ernanto
11/3/2016 12:35
Polisi Tangkap 6 Pencuri Kabel di Gorong-Gorong
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

POLISI akhirnya menangkap pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jakarta Pusat. Ada enam orang yang ditangkap, yakni STR, MRN, SWY, AP, RHM, dan AT.

Keenamnya ditangkap di lokasi terpisah di Jakarta Pusat pada tiga hari yang lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan pelaku mencuri isi kabel yang sudah tidak terpakai.

"Di dalam kabel itu ada kandungan timah dan tembaga. Mereka ambil dan pembungkusnya ditinggalkan di gorong-gorong," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Tito, modus yang dilakukan para pelaku ialah dengan masuk ke dalam gorong-gorong. Kemudian, mereka menggali tanah dan setelah mendapat kabel yang dicari, dipotong-potong sepanjang satu meter.

Biasanya para pelaku beraksi pada malam hari. Hingga malam hari keesokan harinya baru lah mereka keluar dan mengangkut isi kabel tersebut. "Mereka juga bisa bertahan dua sampai tiga hari di dalam gorong-gorong," kata Tito.

Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya. Dua dari enam pelaku merupakan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat terkait kasus pencurian di rumah kosong dan sebelum itu pernah terlibat pencurian kabel.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Beo/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya