Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang tutupi Kasus Covid-19

Insi Nantika Jelita
09/8/2020 17:19
Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang tutupi Kasus Covid-19
Covid-19(Ilustrasi)

BAGI perusahaan yang menutup-nutupi karyawannya yang terjangkit covid-19 bakal kena sanksi, aturan tersebut sekarang sedang digodok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menuturkan, pihaknya tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu sasaranya ialah perusahaan yang menutupi karyawanya positif covid-19.

"Kami akan memberikan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya yang terpapar Covid-19. Kami sedang menyusun aturan ini, revisi Pergub 51/2020," ungkap Andri saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/8).

Adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang menutupi kasus covid-19 bisa jadi efek jera. Andri sendiri belum menjelaskan detail sanksi seperti apa yang bakal dikenakan terhadap perusahaan tersebut.\

Baca juga : NasDem: Karyawan yang Positif Covid-19 Tak Boleh di-PHK

"Kami menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untyk pengendalian dan pencegahan Covid-19," tukas Andri.

Selama ini pihaknya menerima laporan dari eksternal dan internal. Eksternal dari laporan masyarakat atau media, sedangkan laporan dari internal ialah dari karyawan itu sendiri.

Setelah mendapatkan laporan ada karyawan yang terjangkit covid-19, namun perusahaan itu belum melaporkan ke Disnaker, selanjutnya ada penindakan dengan sidak ke kantor itu.

"Terkadang karyawan di perusahaan atau perkantoran tersebut dia melakukan laporan. Biasanya laporan itu lebih valid. Kita dalam hal ini, akan melakukan perlindungan yang melaporkan (karyawan) itu," jelas Andri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya