Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, sempat menggani nama akun Instagram sebelum ditangkap.
Tersangka tersebut berinisial EJ, 47, yang sebelumnya ditangkap di Medan, Sumtera Utara.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tersangka EJ mengubah nama akun Instagramnya setelah Ahok membuat laporan polisi.
"Inisal EJ, ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi @vero_the_pheonix. Ini sempat dirubah pada saat itu," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, EJ diketahui merupakan admin grup pesan singkat WhatsApp pencinta atau fans mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Grup tersebut, kata Yusri, beranggotakan sekitar 10 orang. Salah satu member grup itu, adalah tersangka KS, 67, yang ditangkap di Bali atas kasus yang sama.
"KS menyampaikan dia diajak, tapi EJ sama KS tidak pernah betemu, hanya chatting-an di media sosial," jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan para anggota dalam grup yang dinamakan Voice of Vero tersebut saling menyampaikan curahan hatinya.
"Karena mereka sama-sama merasa mereka ini adalah rata-rata single parents dan merasa bahwa Veronika nasibnya sama. Ini motif yang paling utama yang mereka sampaikan," papar Yusri.
Sebelumnya Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar dia.
Teranyar, Yusri menjelaskan kedua tersangka tidak ditahan karena pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, ia memastikan proses hukum terhadap dua tersangka tetap berjalan. (OL-8).
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved