Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Keduanya adalah KS, 67, dan EJ, 47.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kedua tersangka tidak ditahan. Menurut Yusri, hal tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kita persangkakan di Pasal 27 jo 45 UU ITE ancamannya empat tahun penjara. Yang sampai saat ini kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Namun, Yusri memastikan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka tetap dilanjutkan. Keduanya, lanjut Yusri, harus melakukan wajib lapor.
Hari ini saja misalnya, kedua tersangka didatangkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna kelengkapan berkas. Yusri mengatakan apabila berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan segera mengirimkan ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum," jelas Yusri.
Terkait permohonan maaf dan mediasi yang diajukan oleh tersangka KS, Yusri menegaskan bahwa polisi tetap fokus menyelesaikan proses hukum. Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Ahok melalui pengacaranya yang menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
"Kami di sini on the track pada kasus yang bergulir, jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Pengacara Ahok pun menyampaikan menyerahkan semua ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku," tandas Yusri.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7), KS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Komisaris Utama PT Pertamina tersebut. Lebih lanjut, ia meminta jalan mediasi terhadap penyelesaian kasus tersebut karena memiliki penyakit kronis.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," tandasnya. (OL-4)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved