Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Keduanya adalah KS, 67, dan EJ, 47.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kedua tersangka tidak ditahan. Menurut Yusri, hal tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kita persangkakan di Pasal 27 jo 45 UU ITE ancamannya empat tahun penjara. Yang sampai saat ini kedua tersangka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8).
Namun, Yusri memastikan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka tetap dilanjutkan. Keduanya, lanjut Yusri, harus melakukan wajib lapor.
Hari ini saja misalnya, kedua tersangka didatangkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna kelengkapan berkas. Yusri mengatakan apabila berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan segera mengirimkan ke jaksa penuntut umum.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada jaksa penuntut umum," jelas Yusri.
Terkait permohonan maaf dan mediasi yang diajukan oleh tersangka KS, Yusri menegaskan bahwa polisi tetap fokus menyelesaikan proses hukum. Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Ahok melalui pengacaranya yang menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
"Kami di sini on the track pada kasus yang bergulir, jadi kasus ini masih berlanjut sesuai hukum yang berlaku. Pengacara Ahok pun menyampaikan menyerahkan semua ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku," tandas Yusri.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7), KS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Komisaris Utama PT Pertamina tersebut. Lebih lanjut, ia meminta jalan mediasi terhadap penyelesaian kasus tersebut karena memiliki penyakit kronis.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," tandasnya. (OL-4)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved