Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Operasi Patuh Jaya 2020 dalam rangka penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah memasuki hari ke-12. Kemarin, Senin (4/8), Direktorat Lalu Lintas PMJ mencatat ada 8.729 pengendara yang ditindak karena melanggar lalu lintas.
"Hasil rekap posko Ops Patuh Jaya 2020 hari ke-12, jumlah penindakan sejumlah 8.729," ungkap Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Direktarat Lalu Lintas PMJ AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Dari angka tersebut, Fahri memaparkan sebanyak 2.920 kasus merupakan penindakan tilang. Sisanya, yakni 5.809 kasus merupakan penindakan teguran.
Menurut Fahri, pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2020 masih didominasi oleh pengemudi sepeda motor. Sementara itu, jenis pelanggaran melawan arus menjadi yang tertinggi di antara jenis pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 886 pelanggaran," jelas Fahri.
Baca juga: 1.195 Kendaraan Ditegur dan Putar Balik Pada Gage Hari Pertama
Operasi Patuh Jaya 2020 diketahui akan berlangsung selama 14 hari sampai Rabu (5/8) besok. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebut tujuan Operasi Patuh Jaya 2020 adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan kepatuhan protokol kesehatan.
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada lima pelanggaran tematik yang menjadi fokus petugas di lapangan. Kelimanya, sambung Sambodo, merupakan jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat masa PSBB.
"Kelima pelanggaran tersebut adalah melawan arus, kemudian tidak menggunakan helm, pelanggaran marka stop line di traffic light, kemudian yang sangat sering dikeluhkan masyarakat adalah penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dan khusus di jalan tol adalah pelanggaran melintas di bahu jalan tol," jelas Sambodo.
Ada pun jumlah personel yang dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 berjumlah 1.807 personel yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. (OL-14)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved