Seorang Pria Nekat Aniaya Kekasih Mantan Pacar

Gana Buana
10/3/2016 20:12
Seorang Pria Nekat Aniaya Kekasih Mantan Pacar
(Ilustrasi)

MESKI sudah putus pacaran, Heriansyah, 29, ternyata masih dibakar api cemburu. Ia nekat bertindak brutal saat menyaksikan bekas kekasihnya itu sedang berboncengan motor dengan pria lain, Kamis (10/3) pagi.

Kapolsek Tarumajaya AKP James Silitonga mengatakan, pelaku memergoki mantan pacarnya, Lili Robinsa, 21, secara tidak sengaja sedang berboncengan dengan seorang pemuda, Dimas Haryo, 28. Pelaku pun langsung menghadang keduanya saat tengah melintas di Kampung Turi Jaya RT 01/10, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Saat korban turun dari motornya, pelaku langsung melepaskan empat kali pukulan ke wajah pria yang bersama mantannya itu," terang James, Kamis (10/3) petang.

Akibatnya, Dimas mengalami luka robek di bibir atas serta luka memar di wajah karena terkena kerasnya pukulan dan batu cincin yang melingkar di jari tangan pelaku.

Melihat kejadian tersebut, Lili pun hanya bisa berteriak. Dia tak mampu menahan amarah sang mantan kekasihnya itu. Beruntung, teriakan Lili mengundang perhatian warga sekitar dan kakaknya bernama Purwanto, 30.

"Saksi tersebut kemudian melerai dengan menarik tubuh pelaku agar menghentikan aksinya menganiaya korban," ucap James.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya Iptu Jefri menambahkan, setelah puas memukuli korban, pelaku lalu melarikan diri. Adapun para saksi segera melarikan korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tarumajaya. Berbekal laporan itu, petugas mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Dari penyelidikan itu, kata Jefri, petugas mendapat informasi bahwa HR bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Babelan.

"Tanpa perlawanan, HR kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tarumajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Jefri.

Sementara itu, kepada polisi pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tak mampu membendung amarah. Dia merasa jengkel begitu melihat sang pujaan hati berboncengan mesra dengan pria lain. "Pelaku mengaku masih menaruh rasa sayang dan cinta kepada Lili."

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah cincin milik HR dan satu lembar visum yang dilakukan korban di rumah sakit. Akibat perbuatannya, HR tetap dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya