Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi B DPRD: Di Era Anies Kebijakan Semakin Tertutup

Putri Anisa Yuliani
03/8/2020 22:29
Komisi B DPRD: Di Era Anies Kebijakan Semakin Tertutup
Massa Gerakan Nasional Tolak Reklamasi berorasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, (21/7/2020).(Antara)

POLITIKUS PDIP yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak berencana meminta penjelasan dari Pemprov DKI khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Pembangunan Jaya Ancol terkait kebijakan reklamasi Ancol.

Gilbert menegaskan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait rencana reklamasi di area Taman Impian Jaya Ancol tersebut. Hal-hal yang ingin disoroti misalnya saja, PT Pembangunan Jaya Ancol yang harus menyerahkan lahan seluas 5% dari total 155 hektare luas lahan yang akan direklamasi.

Baca juga: Pastikan Rencana Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan PT PJA

Menurutnya, asal muasal kontribusi tambahan sebesar 5% lahan itu tidak ada karena tidak ada dalam peraturan daerah manapun. Selain itu, Pemprov DKI maupun PT Pembangunan Jaya Ancol juga harus membuka sejelas-jelasnya klausul kerja di era Mantan Gubernur Fauzi Bowo dan yang ada sekarang ini.

Sebab, reklamasi Ancol menurut Anies adalah pengembangan dan pemanfaatan lahan yang terbentuk akibat dari pembuangan lumpur hasil pengerukan sedimentasi sungai dan waduk yang disetujui oleh Fauzi Bowo atau Foke pada 2009.

"Iya kita kan harus dikasih tahu jelas 5% itu dasarnya dari mana? Kenapa 5%? Lalu apa bedanya perjanjian di era Foke dan dengan sekarang. Masih banyak pertanyaan yang tidak dijawab oleh Pemprov DKI. Kebijakan ini semuanya dibuat diam-diam tahu-tahu sudah jadi. Padahal kan seharusnya mereka terbuka," ujar Gilbert saat dihubungi Media Indonesia, Senin (3/8).

Ia pun tersinggung karena Anies mengeluarkan kebijakan yang begitu tiba-tiba terkait reklamasi Ancol dengan tanpa dasar hukum yang lebih kuat selevel perda yang menjadi induk hukumnya. Bisa dikatakan, Anies telah melompati DPRD terkait hal ini.

"Kita semuanya tersinggung. Ini harusnya dibahas bersama-sama dengan DPRD sebagai wakil rakyat. Karena apa, nantinya reklamasi itu kan memakai dana dari PT Pembangunan Jaya Ancol yang merupakan BUMD DKI. BUMD DKI adalah milik publik DKI. Mereka harus tahu dan clear juga soal ini. DKI harus terbuka," imbuh Gilbert.

Baca juga: Reklamasi Ancol, Anak Buah Anies Jamin Minimkan Risiko Banjir DKI

Gilbert pun menegaskan akan bersuara lantang meminta reklamasi dibatalkan bila Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol tidak segera membuka terang terkait rencana ini.

"Saya sudah mengirimi surat ke Pemprov DKI untuk meminta penjelasan. Karena minggu ini Gedung DPRD harus tutup, mudah-mudahan minggu depan ada penjelasannya," tegasnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya