Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTRO Bekasi Kota amankan pelaku pembacokan, yakni Mikel Stefanus Ferdinan (MSF) terhadap korban Geri Sean Natanial Bosen (GSN) saat tawuran di halaman depan minimarket di Pasar Lama Jalan Raya Hankam Kel.Jati Rahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, Minggu (2/8) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan awalnya korban dengan pelaku pernah terlibat tawuran di waktu sebelumnya.
Keduanya pun memutuskan janjian untuk tawuran kembali sambil membawa senjata tajam.
"Korban dan temannya sebanyak 8 orang berboncengan menggunakan 3 (tiga) sepeda motor mendatangi pelaku sambil membawa celurit," ungkap Yusri, Minggu (2/8).
Sesampainya di lokasi tawuran, GSN dipanggil oleh MSF dan tanpa pikir panjang menyerang MSF dengan menggunakan celurit.
Baca juga : Besok Pengguna KRL Diprediksi Melonjak, Ini Imbauan KCI
Tak dinyana, celurit korban berhasil direbut oleh pelaku saat tawuran.
Kemudian MSF langsung membacok korban dan mengenai paha korban sebelah kiri.
"Selanjutnya korban dibawa teman-temannya ke RS Haji Jakarta Timur, sesampainya di rumah sakit korban masih bisa berkomunikasi," paparnya.
Namun, karena terlalu banyak mengeluarkan darah, akhirnya GSN meninggal dunia di RS Haji Jakarta.
Pelaku pembacokan langsung diamankan pukul 06.30 WIB dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pondok Gede Polrestro Bekasi Kota. (OL-2)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved